Subjek Hukum
Sudah
menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam
menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk
menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu
hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana
dan prasarana atas terlaksananya hukum.
Subyek
hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki
kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan
wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum
tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.
Subyek
hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan
hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak
menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah
hak.
Dari
penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan
oleh beberapa ahli, meliputi :
1) Prof.
Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan
kewajiban yang ada.
2) Riduan
Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3) Prof.
Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban
dari hukum.
dari
ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag
pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam
hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.
Salah
satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum
memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang
berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang
menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada
hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap
bertindak sebagai subyek hukum.
Perbuatan
tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah
menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati aturan hukum, sedangkan
manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai
sanksi jika terbukti melanggar hukum .
Subjek
hukum terbagi menjadi dua yaitu Manusia dan Badan Hukum;
1. Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1) Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2) Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963
2. Badan hukum
setiap pendukung hak yang tidak berjiwa / bernyawa yang oleh
hukum di beri status sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai
manusia
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya seperti negara, daerah swantara 1, kotapraja, desa, dsb.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya seperti negara, daerah swantara 1, kotapraja, desa, dsb.
b.
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) / badan hukum perdata
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu
Macam
Badan Hukum Perdata :
·
perkumpulan
(vereniging). dibentuk dengan sengaja dan sukarela yang dilakukan oleh orang
untuk memperkuat kedudukan ekonomi, dan sosial mereka. Perkumpulan diatur dalam
Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
·
persekutuan orang. ada
karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
·
organisasi orang.
berdiri berdasarkan UU, tapi tidak termasuk dalam perhimpunan
·
perseroan terbatas,
diatur dalam UUPT
·
koperasi, diatur dalam
UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
·
yayasan, dll
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum
perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut,
seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni
:
Ø badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah
atau negara).
Ø badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
Ø badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan
tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
(badan hukum dengan konstruksi keperdataan).
Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
syarat berdirinya badan hukum :
a)
Didirikan dengan akta notaries
b)
Domisili tetap
c)
Adanya struktur kepengurusan
d)
Didaftarkan di departemen hukum dan ham
e)
Telah dicatat melalui panitera
pengadilan setempat
status
yuridis badan hukum :
1)
Teori Fiksi, Von
Savigny,
Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia yang diciptakan oleh pemerintah, untuk menerangkan sesuatu hal
Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia yang diciptakan oleh pemerintah, untuk menerangkan sesuatu hal
2)
Teori Organ, Otto van
Gierke,
Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia (organ). Pengurus = Tubuh, tangan, kaki, Ketua = Kepala
Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia (organ). Pengurus = Tubuh, tangan, kaki, Ketua = Kepala
3)
Teori kepunyaan
Kolektif, Mollengraf-Planiol
Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama adalah hak dan kewajiban badan hukum., teori ini tidak berlaku pada yayasan.
Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama adalah hak dan kewajiban badan hukum., teori ini tidak berlaku pada yayasan.
4)
Teori tujuan kekayaan,
Brinz
Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan, teori ini hanya menerangkan dasar hukum yayasan.
Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan, teori ini hanya menerangkan dasar hukum yayasan.
5)
Teori Fixatie Hukum
(konstruksi hukum), Utrecht memperkuat teori Organ.
pada hakekatnya yang bertindak bagi badan hukum adalah manusia atau gabungan manusia, dalam pergaulan subyek hukum. Alat kelengkapan badan hukum (pimpinan, pengurus, direksi) yang memiliki fungsi tersendiri merupakan personifikasi beberapa hak dan kewajiban tertentu. Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum yang menerangkan sesuatu yang menjadi gejala riil.
pada hakekatnya yang bertindak bagi badan hukum adalah manusia atau gabungan manusia, dalam pergaulan subyek hukum. Alat kelengkapan badan hukum (pimpinan, pengurus, direksi) yang memiliki fungsi tersendiri merupakan personifikasi beberapa hak dan kewajiban tertentu. Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum yang menerangkan sesuatu yang menjadi gejala riil.
Objek Hukum
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum, karena dapat dikuasai oleh subyek hukum. umumnya yang menjadi obyek hukum berupa benda.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum, karena dapat dikuasai oleh subyek hukum. umumnya yang menjadi obyek hukum berupa benda.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang berwujud
2. Benda yang tidak berwujud
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
a. Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja,
dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya :
hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan
terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam
pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang,
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalahhak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalahhak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1.
Merupakan jaminan tambahan
2.
Diserahkan oleh nasabah debitur kepada
bank/kreditur
3.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan,
yaitu :
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada
bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan
cidera janji
2.
Menjamin agar debitur berperan serta
dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk
meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk
memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda
jaminan :
1)
Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
2)
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan
bagi kreditur :
1.
Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam
transaksi dagang yang ditutup.
2.
Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1)
Jaminan yang bersifat umum
2)
Jaminan yang bersifat khusus
3)
Jaminan yang bersifat kebendaan dan
perorangan
Penggolongan jaminan
berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1)
Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2)
Jaminan dalam bentuk benda tidak
bergerak
Penggolongan jaminan
berdasarkan terjadinya, yaitu :
1)
Jaminan yang lahir karena undang-undang
2)
Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber
Materi:
1. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
2. http://www.scribd.com/doc/67979519/Pengertian-Subyek-Hukum
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
1. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
2. http://www.scribd.com/doc/67979519/Pengertian-Subyek-Hukum
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar