Nama Kelompok : Axel Rizky
M. Henryzal A W
Kelas : 4EB11
Standar Akuntansi Keuangan untuk
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ditetapkan oleh ikatan akuntansi indonesia. SAK ETAP ini dimaksudkan untuk digunakan oleh
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas
publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal
adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
Pada
awalnya SAK ETAP ini menggunakan istilah Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil
dan Menengah (SAK UKM). Hal ini terlihat saat Exposure Draft (ED) SAK tersebut
diterbitkan oleh DSAK IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Dalam perjalanannya,
akhirnya DSAK IAI mengesahkan ED SAK UKM tersebut menjadi SAK ETAP. SAK ETAP
ini identik dengan IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh International Accounting
Standards Board (IASB).
Entitas tanpa
akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan
apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1.
Tidak
memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas
dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika: Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam
proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK)
atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu
Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No.
SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal,
termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi,
reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
Entitas menguasai
aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti
bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa
dana, dan bank investasi.
2.
Tidak
menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna
eksternal adalah:
·
Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha
·
Kreditur
·
Lembaga pemeringkat kredit
Entitas
yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika
otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP.
Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia
menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU
tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP
ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari
2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus
membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved
statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan
keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua
persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor
yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada
SAK-ETAP. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat
menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK
non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak
diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan
keuangan berikutnya.
Per
1 Januari 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan
PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP. Entitas yang menyusun laporan keuangan
berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh
menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah
yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar
menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun
laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk
menerapkan SAK ETAP ini kembali. Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK
non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan
entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat
menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar