Kamis, 19 November 2015

SINTAKSIS BAHASA INDONESIA

1. Pengertian Sintaksis
          Kata sintaksis berasaldari kata Yunani (sun = ‘dengan’ + tattein‘menempatkan’. Jadi kata sintaksis secara etimologis berarti menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat. Sintaksis adalah tata bahasa yang membahas hubungan antarkata dalam tuturan. Sama halnya dengan morfologi, akan tetapi morfologi menyangkut struktur gramatikal di dalam kata.Unsur bahasa yang termasuk di dalam sintaksis adalah frase, kalusa,dan kalimat. Tuturan dalam hal ini menyangkut apa yang dituturkan orang dalam bentuk kalimat.
Ramlan (1981:1) mengatakan: “Sintaksis ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frase .”.

2.      Kata sebagai Satuan Sintaksis
         Dalam tataran sintaksis kata merupakan satuan terkecil, yang secara hierarkial menjadi komponen pembentuk satuan sintaksis yang lebih besar yaitu frase. Maka di sini, kata, hanya dibicarakan sebgai satuan terkecil dalam sintaksis, yaitu dalam hubungannya dengan unsur-unsur pembentuk satuan yang lebih besar, yaitu frase, klausa, dan kalimat Dalam pembicaraan kata sebagai pengisi satuan sintaksis, pertama-tama harus kita bedakan dulu adanya dua macam kata, yaitu yang disebut kata penuh (fullword) dan kata tugas(funcionword). Yang merupakan kata penuh adalah kata-kata yang termasuk kategori nomina, ajektifa, adverbia, dan numeralia. Sedangkan yang termasuk kata tugas adalah kata-kata yang yang berkategori preposisi dan konjungsi.

3.      Frase
a.    Pengertian Frase
        Frase lazim didefinisikan sebagai satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang bersifat nonpredikatif, atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi satah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat.
Frase tidak memiliki makna baru, melainkan makna sintaktik atau makna gramatikal bedanya dengan kata majemuk yaitu kata majemuk sebagai komposisi yang memiliki makna baru atau memiliki satu makna.


b.   Jenis Frase
·         Frase Eksostentrik
Frase eksostentrik adalah frase yang komponen komponennya tidak mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhan­nya. Misalnya, frase di pasar, yang terdiri dari komponen di dan komponen pasar. Frase eksosentirk biasanya dibedakan atas frase eksosentrik yang direktif dan frase eksosentrik yang nondirektif.
·         Frase Endosentrik
Frase endosentrik adalah frase yang salah satu unsurnya atau komponennya memiliki perilaku sintaksias yang sama dengan keseluruhannya. Misalnya, sedang komponen keduanya yaitu membaca dapat menggan­tikan kedudukan frase tersebut.
·         Frase Koordinatif
Frase koordinatif adalah frase yang komponen pembentuknya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama dan sederajat dan secara potensial dapat dihubungkan oleh kunjungsi koordinatif.
·         Frase Apositif
Frase apositif adalah frase koordinatif yang kedua
komponenanya saling merujuk sesamanya, dan oleh karena itu urutan komponennya dapat dipertukarkan.

4.      Klausa
a.      Pengertian Klausa
Klausa adalah satuan sintaksis berupa runtunan kata-kata berkonstruksi predikatif. Artinya, di dalam konstruksi itu ada kom­ponen, berupa kata atau frase, yang berfungsi sebagai predikat; dan yang lain berfungsi sebagai subjek, sebagai objek, dan sebagai keterangan. Badudu (1976 : 10) mengatakan bahwa klausa adalah “sebuah kalimat yang merupakan bagian daripada kalimat yang lebih besar.”
Sebuah konstruksi disebut kalimat kalau kepada konstruksi itu diberikan intonasi final atau intonasi kalimat. Jadi, konstruksi nenek mandi baru dapat disebut kalimat kalau kepadanya diberi intonasi final kalau belum maka masih berstatus klausa.Tempat klausa adalah di dalam kalimat.

b.      Jenis Klausa
         Berdasarkan strukturnya dapat dibedakan adanya klausa bebas dan klausa terikat. Klausa bebas dalah klausa yang mempunyai unsur-unsur lengkap, sekurang-kurangnya mempunyai subyek dan predikat, dan karena itu mempunyai potensi untuk menjadi kalimat mayor. Klausa terikat memiliki struktur yang tidak lengkap.
Berdasarkan kategori unsur segmental yang menjadi predikatnya dapat dibedakan adanya klausa verbal, klausa nominal, klausa ajektival, klausa adverbial dan klausa preposisional. Dengan adanya berbagai tipe verba, maka dikenal adanya klausa transitif, klausa intransitif, klausa refleksif dan klausa resprokal.
·      Klausa ajektival adalah klausa yang predikatnya berkategori ajektiva, baik berupa kata maupun frase. Klausa adverbial adalah klausa yang predikatnya berupa adverbial. Klausa preposisional adalah klausa yang predikatnya berupa frase berkategori.
·      Klausa numeral adalah klausa yang predikatnya berupa kata atau frase numerila. Klausa berupasat adalah klausa yang subjeknya terikat didalam predikatnya, meskipun di tempat lain ada nomina atau frase nomina yang juga berlaku sebagai subjek.




 PARAFRASE SINTAKSIS BAHASA INDONESIA

        Sebagaimana kita ketahui bahwa kata sintaksis berasal dari kata yunani (sun = dengan + tattein ‘menempatkan’. Jadi kata sintaksis secara etimologis berarti menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat. Sintaksis adalah tata bahasa yang membahas hubungan antarkata dalam tuturan. Pada dasarnya sintaksis ini sama halnya dengan morfologi, akan tetapi morfologi menyangkut struktur gramatikal di dalam kata. Unsur bahasa yang termasuk di dalam sintaksis adalah frase, klausa, dan kalimat. Adapun seorang ahli yaitu ramlan (1981:1) mengatakan bahwa sintaksis ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frasa.
·      Frasa
      Frasa merupakan gabungan kata yang bersifat nonprediktif, ataupun bisa disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis. Jenis frasa :
a)      Frasa Eksostentrik
      Frasa eksostentrik biasanya dibbedakan atas frasa eksostentrik yang direktif dan frasa eksostentrik yang nondirektif.
b)      Frasa Endosentrik
      Frasa ini unsurnya atau komponennya memiliki perilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhannya.
c)      Frasa koordinatif 
      Frasa koordinatif ini pembentukannya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama yang dapat dihubungkan oleh kunjungsi koordinatif.
d)     Frasa apositif
      Frasa ini mempunyai hubungan dengan frasa koordinatif karena saling merujuk sesamanya, dan oleh karena itu urutan komponennya dapat dipertukarkan.
·      Klausa
     Klausa merupakan satuan sintaksis berupa runtunan kata berkonstruksi predikatif.  Adapun salah satu ahli yaitu Badudu (1976 : 10) mengatakan bahwa klausa adalah sebuah kalimat yang merupakan bagian daripada kalimat yang lebih besar.
Jenis Klausa :
     Berdasarkan kategori unsure segmental yang menjadi predikatnya dapat dibedakan adanya klausa verbal, klausa nominal, klausa ajektival, klausa adverbial, dan klausa preposisional.



Rabu, 30 September 2015

Masih Banyak Impor, RI Rentan Isu Ekonomi Global

Masih Banyak Impor, RI Rentan Isu Ekonomi Global

JAKARTA - Pelemahan Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) telah membebani kinerja beberapa industri. Pasalnya, saat ini perekonomian Indonesia 70 persen masih ditopang oleh barang dari luar negeri.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, ‎Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat tanah air masih bergantung terhadap produk impor menjadi salah satu permasalahan yang memicu pelemahan Rupiah. Akibatnya, Indonesia terlalu sensitif menanggapi isu ekonomi global.

"Kita memenuhinya dengan impor makanya kita sangat rentan terhadap gonjang-ganjing perekonomian global," kata dia di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Oleh karena itu, dia menilai Indonesia memerlukan penataan kembali struktur ekonomi dalam negeri. Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo yang akan menggenjot pembangunan infrastruktur dinilai menjadi langkah tepat dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

"Memang ini kepentingannya jangka panjang. Bukan hanya bagaimana kita menghentikan impor dalam jangka pendek tapi bagaimana memperkuat perekonomian nasional sehingga menjadikan Rupiah menjadi mata uang yang kuat," tandasnya.

senior economist standard chartered, eric sugandi, mengatakan, ada sejumlah isu utama yang menjadi perhatian di level global. hal itu, kata dia juga terkait dengan kondisi perekonomian yang ada di Indonesia. salah satu isunya adalah masalah the super dollar. masalah perang mata uang antar Negara-negara dan lemahnya harga komoditas,”kata eric sugandi.

menurut saya, barang impor di Indonesia sudah cukup terlalu banyak, karena dalam beberapa tahun terakhir, semua barang yang kita gunakan itu adalah barang impor, bahkan sampai detik ini, karena tidak dapat kita pungkiri bahwa kebanyakan barang impor lebih baik daripada barang lokal, tidak semua tapi kebanyakan. dalam hal ini mungkin pemerintah harus meningkatkan kualitas barang – barang lokal agar barang lokal pun tidak kalah saing dari segala aspek, sehingga kita sebagai masyarakat pun akan memilih barang lokal dari pada barang impor, jika saja kita dapat meningkatkan kualitas barang lokal mungkin masyarakat Indonesia pun akan lebih memilih barang lokal sehingga Indonesia tidak akan rentan dalam sektor ekonominya jadi rupiah pun tidak akan melemah seperti sekarang ini. bahkan, jika kualitas barang kita lebih baik, mungkin justru kita dapat mengimpor barang barang lokal sehingga barang – barang lokal bisa digunakan sampai ke mancanegara dengan begitu nilai rupiah tidak akan turun. masalah isu “the super dollar” itu sendiri pun menurut saya akan terus melonjak naik karena tingginya ketergantungan Indonesia terhadap dollar dan barang impor, karna kita hanya mengandalkan komoditas bahan mentah padahal harga pasar dunia sedang turun yang membuat perekonomian kita semakin menurun, namun Indonesia belum termasuk kategori krisis moneter, karena nilai tukar rupiah masih lebih baik daripada Negara – Negara afrika sana. karena banyak factor lain yang membuat suatu Negara dikatakan krisis ekonomi bukan hanya karena nilai tukar mata uang Negara tersebut melemah terhadap dollar. karena bukan hanya Indonesia saja yang merasakan fenomena ini, Negara lain pun sama. Dari semua impor yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negri komoditas yang paling tinggi tingkat impornya adalah bahan pangan, padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan negara berpenghasilan pangan paling banyak pada masa soeharto. Mungkin menurut saya sebaiknya pemerintah memajukan teknologi sektor pertanian untuk meningkatkan produksi dalam negri, memberi subsidi pupuk kepada para petani dan pemerintah memaksimalkan penyerapan beras dari petani lokal untuk ketahanan pangan nasional, membuat saluran air untuk irigasi atau kepentingan pertanian, melakukan perluasan area tanam, dan membuat kebijakan lahan area tanam agar area tanam tidak dipersempit akibat keperluan untuk pembangunan tempat tinggal, industri maupun jalan tol. Jadi, pastinya masih ada banyak cara, tindakan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi impor dalam negri agar tidak mencapai isu ekonomi global.



Daftar Pustaka

Kamis, 11 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH

Jakarta, 10 Juni 2015

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Muhamad Henryzal A W
Alamat            : Jl. Rasamala II No. 48 RT 007/09 Menteng Dalam
Tebet Jakarta Selatan
No. KTP          : 132654897565
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama               : Badi Santoso
Alamat            : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan                                     
No. KTP          : 8564785235685
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
            Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di  Jl. Rasamala II No. 49 RT 007/09 Menteng Dalam Jakarta Selatan
            Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 15.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2015 s/d 31 Mei 2016 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ  Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ  Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
ñ  Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah  tersebut selama masa kontrak.
ñ  Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ  Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ  Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
            Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

            Pihak Pertama (I)                                            Pihak Kedua (II)


(M. Henryzal A W)                                              (Badi Santoso)

Rabu, 06 Mei 2015

Hukum Perjanjian

HUKUM PERJANJIAN

Ditinjau dari Hukum Privat
A. Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.       Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b.      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c.       Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :

1.      sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2.      cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian.

Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a.       Orang-orang yang belum dewasa
b.      Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c.       Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).

3.      suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4.      suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
Ø  TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
Ø  TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
Ø  Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
Ø  Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).

Dari uraian di atas, timbul satu pertanyaan, bagaimana jika salah satu syarat di atas tidak Terpenuhi ?
Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat di atas. Pasal 1331
(1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim. Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.

Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku ?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Misal:
Pada saat terjadi musyawarah penanganan masalah, pelaku menyatakan bahwa ia akan mengembalikan dana tersebut bulan depan. Maka, sejak ia menyatakan kesediaannya, sejak itulah perikatan terjadi atau berlaku. Bahkan bila pada saat itu tidak dilengkapi dengan adanya pernyataan tertulis. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi ? Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi.
yaitu:
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2.      Dilakukan pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko
4.      Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim

Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian di depan pengadilan. Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian di pengadilan, terdapat langkah-langkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan atau teguran, yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:

a.       Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankanmenyimpangkan dengan pena fsiran.
b.      Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti katakata
c.       Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan
d.      Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian
e.       Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
f.       Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

C. Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

D. Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
a.       ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b.      undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c.       para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d.      tertentu maka persetujuan akan hapus; Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a.       debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b.      kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c.       keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d.      pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja;
e.       putusan hakim;
f.       tujuan perjanjian telah tercapai;
g.      dengan persetujuan para pihak (herroeping).

Ditinjau dari Hukum Publik
A. Pengertian Perjanjian
Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April – 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif. Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.

Pengertian diatas mengandung unsur :
a.       adanya subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan. Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian Internasional tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak yang membuat Perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian berasal dari negara-negara anggota dan perjanjian internasional yang dibuat merupakan bidang kewenangan organisasi internasional tersebut. Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal 6 Konvensi Wina. Kapasitas gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat selektif dan terbatas. Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu oleh kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya keikutsertaangerakan dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan keinginan gerakan mendirikan negaranya yang merdeka.
b.      rezim hukum internasional.
Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian internasional.


B. Syarat sahnya perjanjian
Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak belum melakukan ratifikasi.
Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :
a.       perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral;
b.      penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara;
c.       kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi. Pasal 10 Konvensi Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah perjanjian atau sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam konferensi. Kalau tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan membubuhi tanda tangan atau paraf di bawah naskah perjanjian.
d.      persetujuan mengikatkan diri (consent to the bound), diberikan dalam bermacam cara tergantung pada permufakatan para pihak pada waktu mengadakan perjanjian, dimana cara untuk menyatakan persetujuan adalah sebagai berikut :

a)      penandatanganan,
Pasal 12 Konvensi Wina menyatakan :
§  persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk tandatangan wakil negara tersebut;
§  bila perjanjian itu sendiri yang menyatakannya;
§  bila terbukti bahwa negara-negara yang ikut berunding menyetujui  demikian;
§  bila full powers wakil-wakil negara menyebutkan demikian atau dinyatakan dengan jelas pada waktu perundingan.

b) pengesahan, melalui ratifikasi dimana perjanjian tersebut disahkan oleh badan yang berwenang di negara anggota.

C. Akibat perjanjian
              i.      Bagi negara pihak : Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith. Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat perjanjian didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.

            ii.      Bagi negara lain : Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan negara tersebut (contoh : Pasal 2(6) Piagam PBB yang menyatakan bahwa negara-negara bukan anggota PBB harus bertindak sesuai dengan asas PBB sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional). Pasal 35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat bagi pihak ketiga berupa kewajiban atas persetujuan mereka dimana persetujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk tertulis.

D. Berakhirnya perjanjian
1)      sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
2)      atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
3)      akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.


Sumber : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0CDgQFjAE&url=http%3A%2F%2Flista.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F19365%2FHukum%2BPerjanjian.pdf&ei=FBZDVdWGO8S3mwWyv4DYDw&usg=AFQjCNHZ84q7upQUp9CgR7cFsmivT716LA&bvm=bv.92189499,d.dGY