KELAS : 1EB07
NAMA KELOMPOK
1. ISMA PRAMUSELLA (24213549)
2. SIGIT NURDIANTO
(28213476)
3. M. HENRYZAL A.
W
(25213136)
4. DIAN
FITRIANI
(22213365)
PERDAGANGAN
LUAR NEGERI
Didalam menghadapi persaingan perdagangan di luar
negeri, pemerintah menetapkan empat paket kebijakan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi,
menyusul merosotnya nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Paket kebijakan pemerintah ini merupakan gabungan kebijakan Kementerian
Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah ini
dilakukan untuk menjaga pertumbuhan
ekonomi tetap terjaga, dan dampak guncangan ekonomi ke dunia usaha minim,
sehingga penyediaan lapangan pekerjaan terjaga. "Dengan langkah-langkah
ini, maka diharapkan defisit transaksi berjalan pada triwulan III dan IV akan
menurun, dan pertumbuhan ekonomi dapat kita jaga. Paket kebijakan ini kita
kombinasikan juga dengan paket dari BI dan OJK yang utamanya menstabilkan
sektor keuangan dan nilai tukar.
MIMPI AKAN TERWUJUD JIKA KITA TERUS MENGEJARNYA
MY LIFE IS MY CHOICE
Berikut adalah 4 (empat) paket
kebijakan ekonomi pemerintah:
·
Paket pertama dibuat untuk
memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar
AS. Dalam paket ini yang akan dilakukan adalah mendorong ekspor dengan
memberikan keringanan pajak bagi industri padat karya, padat modal, dan 30
persen hasil peroduksinya berorientasi ekspor. “Pemerintah juga akan menurunkan
impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi
solar yang berasal dari impor,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Kemudian,
pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untuk mobil CBU
dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%. Lalu, pemerintah juga akan memperbaiki ekspor
mineral
·
Paket kedua untuk menjaga pertumbuhan
ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan
aman. “Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri padat karya,
termasuk keringanan pajak.”
·
Paket ketiga untuk menjaga daya beli. Dalam
hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan
inflasi. “Pemerintah berencana mengubah tata niaga daging sapi dan
hortikultura, dari impor berdasarkan kuota menjadi mekanisme impor dengan
mengandalkan harga”.
·
Paket keempat untuk
mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu
satu pintu perizinan investasi. Sebagai contoh,“saat ini sudah dirumuskan
pemangkasan perizinan hulu migas dari tadinya 69 izin menjadi 8 izin saja.
Pemerintah juga akan mempercepat revisi peraturan daftar negatif investasi
(DNI), mempercepat investasi di sektor ekspor dengan memberikan orientasi
secara insentif, mempercepatan renegosiasi kontrak karya pertambangan, serta
proyek-proyek infrastruktur strategi akan dipercepat”. Ini semua dilakukan agar
neraca transaksi berjalan turun dan pertumbuhan ekonomi dapat selalu dijaga.
Menurut pendapat kelompok kami:
Dengan munculnya kebijakan ini banyak terjadi hal
negatif dan positif yang terjadi. Saya akan mencoba memberi informasi sedikit
tentang sisi negatif dan positifnya:
·
Sisi negatif, hal yang
paling terkena dampak negatif dari 4 kebijakan yang di buat pemerintah adalah sektor ekspor mineral. Sebab salah
satu cara untuk meningkatkan ekspor mineral adalah menurunkan pajak
ekspornya. "Dan hampir dapat dipastikan bila Pajak Ekspornya tetap
20 persen maka akan mempengaruhi penghasilan yang didapat. Pajak Ekspor mineral
semestinya maksimal hanyalah 5% saja.” Dan aturan kebijakan pemerintah yang ingin mencabut aturan kuota eksport
mineral yang sudah diberlakukan sejak tahun 2012 dinilai tidak efektif. Dan
kebijakan tersebut malah menurunkan penghasilan devisa dari ekspor. “Aturan ini
hanya akan membuat menurunnya kinerja
dari kebijakan paket pertama, karena paket yang dibuat dengan upaya memperbaiki
neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolla justru
akan berbanding terbalik”.
·
Sisi
Positif, dengan adanya kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia akan lebih berkembang dan
lebih berani untuk mengekspor keluar hasil produk olahan dan karyanya. Karena
tidak bisa dipungkiri UKM mempunyai peranan besar untuk mendukung kegiatan
ekspor nasional. Untuk itu, perintah pun terus berupaya dengan memberikan
perhatian kepada pembangun UKM di tanah air.
Hal ini terbukti karena, pada tahun 2014, pemerintah
mentargetkan peserta UKM meningkat menjadi bertambah sebanyak 120 UKM. Ini
dimaksudkan agar UKM potensial mampu menjalankan bisnis ekspor secara efektif
dengan melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas manajemen dan produksi.
Sementara total UKM yang telah difasilitasi hingga 2013 adalah sebanyak 275
UKM.
Dalam program ini juga dilakukan pendampingan saat
berlangsungnya proses ekspor. Seperti kerja sama dengan kantor promosi dagang
internasional (TFO), baik yang berasal dari kawasan Amerika Utara, Afrika,
Asia, Eropa, dan Timur Tengah telah terjalin dan mulai direalisasikan guna
meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia.
Sementara itu, dari sisi peningkatan kapasitas SDM
eksportir, pada tahun 2014 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor
Indonesia (BBPPEI) menargetkan pencapaian jumlah peserta pelatihan sebanyak
4.360 orang dengan jumlah angkatan sebanyak 119. BBPPEI merupakan salah satu
unit terkait di bawah Ditjen PEN yang memiliki peranan penting dalam mendukung
upaya peningkatan ekspor nonmigas melalui penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan di bidang perdagangan internasional, khususnya ekspor.
Selain dari sisi peningkatan kapasitas SDM eksportir dan
informasi ekspor, Ditjen PEN juga memfasilitasi eksportir dan UKM dalam
melakukan pengembangan dan adaptasi produk guna meningkatkan kualitas dari
produk ekspor utama dan produk potensial. Hal ini dapat dicapai antara lain
dengan adanya program Designer Dispatch Service
(DDS). DDS adalah program yang mempertemukan desainer dengan produsen guna
meningkatkan kualitas desain suatu produk untuk menyesuaikan dengan selera
pasar tujuan ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar