Minggu, 12 Oktober 2014

Perundang-undangan Ekonomi Koperasi

      Dalam kesempatan ini saya mau menjelaskan tentang undang-undang koperasi dan credit union, tapi sebelum saya membahas itu mari kita cari tau dahulu apa sih koperasi???

    Koperasi yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya. Koperasi itu banyak jenis contohnya seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, koperasi sekolah, koperasi pegawai dan lain-lain.
     Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang PerkoperasianPelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25    Tahun  1992 yang berbunyi
Menimbang  :
  • bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  • bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
  • bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang :
  • bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
  • bahwa seiring dengan  dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :

a.        Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b.        Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang : 
  • bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
  • bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  •  bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  • bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh  Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;






Credit Union

Apasih credit union??
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan. Credit union adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah.




Credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  • asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  • asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  • asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)

Jadi menurut saya Credit union merupakan salah satu dari jenis koperasi yang sifatnya simpan pinjam dan yang terpenting credit union ini mempunyai tujuan yang sama seperti koperasi pada umumnya yaitu mensejaterakan anggotanya. 


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
 






 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar