Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas
bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan
Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat
luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga
saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika,
Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh
dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan
perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam
kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi
laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut
melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan
dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur,
direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan
bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan
besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal
audit perusahaan.
a) Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b) Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen.
c) Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan
dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada
tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan
direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari
dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen
menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan
hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat
mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner
KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).
Praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar
kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai
perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai
KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk
memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak
agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini
manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self
interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan
atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran
yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
Dampak Akibat Kasus
Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia. kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah
AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan
cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
·
Mendaftar
KAP yang mengaudit perusahaan public
·
Menetapkan
atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
·
Menyelidiki
KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi
jika perlu
·
Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan
ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional,
peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan
yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1)
Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2)
Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
3)
Jasa
appraisal dan valuation
4)
Opini
fairness
5)
Fungsi-fungsi
berkaitan dengan jasa manajemen
6)
Broker,
dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan
persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP
harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX
melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi
pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan
CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan
adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah
wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin
banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.
International
Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi
para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para
profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah
aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada
saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA
dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP
untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada
perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6.
Jhon
Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Tanggapan
Ø Seperti dikemukakan diatas Enron merupakan salah satu perusahaan
besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal
audit perusahaan.
1. Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
2. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP
Andersen.
3. Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
Dari
ketiga hal diatas pihak KAP Andersen tidak memiliki independensi dan profesionalisme
dalam etika berprofesi, karena pihak KAP Andersen melakukan manipulasi Laporan
keuangan untuk pihak eksternal perusahaan yang seakan-akan Perusahaan Enron
mendapatkan laba besar sedangkan kondisinya berbanding terbalik.
Ø Praktik bisnis yang dijalankan
Perusahaan Enron merugikan banyak pihak, tidak hanya para investor tapi juga
karyawan yang menginvestasikan dana pensiunnya belum lagi adanya pemecetan 5000
karyawan yang tidak tahu bagaimana nasibnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar