Sabtu, 04 April 2015

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum

Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.
Subyek hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1)      Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
2)      Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3)      Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.
dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.
Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.
Perbuatan tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati aturan hukum, sedangkan manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum .

Subjek hukum terbagi menjadi dua yaitu Manusia dan Badan Hukum;

1.     Subjek Hukum Manusia
 Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1)      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2)      Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

2.      Badan hukum 
setiap pendukung hak yang tidak berjiwa / bernyawa yang oleh hukum di beri status sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya seperti negara, daerah swantara 1, kotapraja, desa, dsb.

b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) / badan hukum perdata
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu

Macam Badan Hukum Perdata :
·         perkumpulan (vereniging). dibentuk dengan sengaja dan sukarela yang dilakukan oleh orang untuk memperkuat kedudukan ekonomi, dan sosial mereka. Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570. 
·         persekutuan orang. ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
·          organisasi orang. berdiri berdasarkan UU, tapi tidak termasuk dalam perhimpunan
·         perseroan terbatas, diatur dalam UUPT
·         koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
·         yayasan, dll
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
Ø  badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau negara).
Ø  badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
Ø  badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
  

syarat berdirinya badan hukum :
a)      Didirikan dengan akta notaries
b)      Domisili tetap
c)      Adanya struktur kepengurusan
d)     Didaftarkan di departemen hukum dan ham
e)      Telah dicatat melalui panitera pengadilan setempat

status yuridis badan hukum :

1)      Teori Fiksi, Von Savigny, 
Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia yang diciptakan oleh pemerintah, untuk menerangkan sesuatu hal
2)      Teori Organ, Otto van Gierke,
Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia (organ). Pengurus = Tubuh, tangan, kaki, Ketua = Kepala
3)      Teori kepunyaan Kolektif, Mollengraf-Planiol
Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama adalah hak dan kewajiban badan hukum., teori ini tidak berlaku pada yayasan.
4)      Teori tujuan kekayaan, Brinz
Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan, teori ini hanya menerangkan dasar hukum yayasan.
5)      Teori Fixatie Hukum (konstruksi hukum), Utrecht memperkuat teori Organ.
pada hakekatnya yang bertindak bagi badan hukum adalah manusia atau gabungan manusia, dalam pergaulan subyek hukum. Alat kelengkapan badan hukum (pimpinan, pengurus, direksi) yang memiliki fungsi tersendiri merupakan personifikasi beberapa hak dan kewajiban tertentu. Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum yang menerangkan sesuatu yang menjadi gejala riil.

Objek Hukum       
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum, karena dapat dikuasai oleh subyek hukum. umumnya yang menjadi obyek hukum berupa benda.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Benda yang berwujud
2.      Benda yang tidak berwujud
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
a.       Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :

a.       Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).




Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalahhak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1.      Merupakan jaminan tambahan
2.       Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3.      Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1.      Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1)      Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2)      Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1.      Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.      Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1)      Jaminan yang bersifat umum
2)      Jaminan yang bersifat khusus
3)      Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1)      Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2)      Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1)      Jaminan yang lahir karena undang-undang
2)      Jaminan yang lahir karena perjanjian




Sumber Materi:
1. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
2. http://www.scribd.com/doc/67979519/Pengertian-Subyek-Hukum
3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/