Senin, 07 November 2016

ETIKA PROFESI BISNIS



ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.      Faktor apa saja yang mempengaruhi etika pada bisnis ?
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas
2.      Sebutkan contoh kode etik pada bisnis (comporer) !
     Contohnya :
·         Jujur dan tidak berbohong
·         Bersikap Dewasa dan tidak kekanak-kanakan
·         Lapang dada dalam cara berkomunikasi
·         Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang dengan baik
·         Menggunakan pesan bahasa efektif dan efisien
·         Tidak mudah emosi atau emosional
·         Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog
·         Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
·         Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan keadaan
·         Bertingkah laku yang baik

3.      Apa kaitannya kode etik bisnis dengan kode etik profesi akuntan ?
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan ­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku ­perilaku buruk orang­ orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­-kurangnya enam unit organisasi, yaitu : Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998  diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab.