Selasa, 25 April 2017

SAK ETAP

Nama Kelompok : Axel Rizky 
                              M. Henryzal A W
Kelas                   : 4EB11


Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik  (SAK ETAP) ditetapkan oleh ikatan akuntansi indonesia. SAK ETAP ini dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. 

            SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun. 

Pada awalnya SAK ETAP ini menggunakan istilah Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah (SAK UKM). Hal ini terlihat saat Exposure Draft (ED) SAK tersebut diterbitkan oleh DSAK IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Dalam perjalanannya, akhirnya DSAK IAI mengesahkan ED SAK UKM tersebut menjadi SAK ETAP. SAK ETAP ini identik dengan IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1.      Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika: Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2.      Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
·         Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha
·         Kreditur
·         Lembaga pemeringkat kredit
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
Per 1 Januari 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.


Sumber:



AKUNTANSI INTERNASIONAL

DESKRIPSI DIMENSI TRANSAKSI AKUNTANSI PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Akuntansi internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan  dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sumberdaya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansj internasional tidaklah berbeda dan peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational compain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.

Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi: perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, resiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.
Ada perbedaan akuntansi internasional dengan akuntansi lainya adalah tereletak pada :
1.      Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
2.      Batas Negara
3.      Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4.      Perpajakan Internasional
5.      Transaksi Internasional

Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas diantaranya:
1.      Pengukuran
Memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan.
2.      Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan.
3.      Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

TRANSAKSI INTERNASIONAL
Saat ini kegiatan perdagangan/transaksi sangat luas dan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional). Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain dengan menggunakan nilai mata uang asing atau tertentu sesuai kondisi yang terjadi, inilah yang disebut transaksi internasional. Dalam transaksi internasional dengan menggunakan fasilitas pasar memperbolehkan pertukaran dengan mata uang asing untuk arus dana antara berbagai negara. Transaksi timbul dari perdagangan internasional yang akan menyebabkan adanya arus uang dari suatu negara ke negara lain. The balance of payment disini (saldo pembayaran) merupakan taksiran terhadap arus uang secara internasional.

FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT TRANSAKSI INTERNASIONAL
Seringkali terdapat banyak hambatan dalam melakukan transaksi internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut:
1)      Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
2)      Kebijakan Ekonomi Internasional
Yang Dilakukan oleh Pemerintah Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran transaksi internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
3)      Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

KEGIATAN TRANSAKSI INTERNASIONAL
A.    Ekspor
Banyak orang atau badan hukum yang melakukan penjualan barang ke luar negeri. Kegiatan tersebut disebut ekspor, dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir. Tujuan eksportir adalah untuk memperoleh keuntungan. Harga barang-barang yang diekspor tersebut di luar negeri lebih mahal dibandingkan dengan di dalam negeri. Jika tidak lebih mahal, eksportir tidak tertarik untuk mengekspor barang yang bersangkutan. Tanpa kondisi itu, kegiatan ekspor tidak akan menghasilkan keuntungan. Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara. Secara garis besar, barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu minyak bumi dan gas alam (migas) dan nonmigas. Barang-barang yang termasuk migas antara lain minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji.
Adapun barang-barang yang termasuk nonmigas sebagai berikut.
1)      Hasil pertanian dan perkebunan. Contohnya, karet, kopi, dan kopra.
2)      Hasil laut terutama ikan dan kerang.
3)      Hasil industri. Contohnya kayu lapis, konfeksi, minyak kelapa sawit, meubel, bahan-bahan kimia, pupuk, dan kertas.
4)      Hasil tambang nonmigas. Contohnya bijih nekel, bijih tembaga, dan batubara.  Para eksportir harus ahli di bidang strategi pemasaran.
Untuk mengembangkan ekspor, pemerintah dapat menerapkan kebijakankebijakan sebagai berikut:
1.      Menambah macam barang ekspor
2.      Memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor
3.      Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
4.      Menciptakan iklim usaha yang kondusif
5.      Menjaga kestabilan kurs valuta asing
6.      Pembuatan perjanjian dagang internasional
7.      Peningkatan promosi dagang di luar negeri
8.      Penyuluhan kepada pelaku ekonomi
B.     Impor
Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual lagi di dalam negeri. Kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir. Importir melakukan kegiatan impor karena menginginkan laba. Kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri lebih murah. Harga yang lebih murah tersebut karena antara lain:
1.      negara penghasil mempunyai sumber daya alam yang lebih banyak,
2.      negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, dan
3.      negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak. Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk melindungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara.
Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut:
1.      Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
2.      Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
3.      Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor.
4.      Memperkuat posisi neraca pembayaran. Negara yang melakukan pembatasan impor juga menerima dampak yang tidak diinginkan.
Dampak negatifnya sebagai berikut:
1.      Jika terjadi aksi balas-membalas kegiatan pembatasan kuota impor, maka perdagangan internasional menjadi lesu. Dampak selanjutnya adalah, terganggunya pertumbuhan perekonomian negara-negara yang bersangkutan.
2.      Karena produsen dalam negeri merasa tidak mempunyai pesaing, mereka cenderung kurang efisien dalam produksinya. Bahkan tidak hanya itu, produsen juga kurang tertantang untuk meningkatkan mutu produksinya. Kegiatan pembatasan kuota impor oleh suatu negara dapat mengakibatkan tindakan balasan bagi negara yang merasa dirugikan.
C.     Barter
Barter adalah pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Tujuan barter ini, agar antar negara saling mengisi kekurangan produk atau barang-barang vital yang dibutuhkan oleh negara itu sendiri.
Jenis-jenis barter antara lain :
1)      Direct Barter  Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of value, suatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
2)      Switch Barter Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
3)      Counter Purchase  Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, maka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
4)      Buy Back Barter Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
D.    Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
1.      Pemilik barang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
2.      Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
3.      Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
4.      Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
5.      Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
6.      Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
7.      Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
8.      Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

CARA – CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri, dapat digunakan beberapa cara, antara lain:
1.      Cash Pembayaran
Dilakukan dengan menggunakan check/cheque atau bank draft, pada saat barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Cara ini sangat baik bagi eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum kenal baik dengan importir.
2.      Open Account
Merupakan kebalikan dari cara cash, yaitu pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau kebijaksanaan importir setelah barang dikirim kepada importir tanpa surat perintah pembayaran serta dokumen-dokumen.

3.      Commercial Bill of Exchange
Merupakan cara yang paling umum dipakai dan sering disebut draft atau trade bills, yaitu surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa datang, yang biasanya disebut trade drafts. Jenis draft terdiri dari; clean draft dan documentary draft.
4.      Letter of Credit L/C
Adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli barang (importir) dimana bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir). Dengan demikian L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir. Pihak yang terkait dalam L/C adalah Opener (importir), Issuer (bank yang mengeluarkan L/C), Beneficiary atau penjual (eksportir), dan dalam prakteknya ada satu pihak lagi yaitu Confirming Bank, yaitu bank di negara eksportir.
5.      Private Compensation
Adalah penyelesaian pembayaran dengan kompensasi utang piutang tanpa perpindahan mata uang ke negara lain.

ALAT PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Untuk melakukan pembayaran ke luar negeri karena adanya transaksi internasional diperlukan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem devisa yang digunakan antara Negara satu dengan negara lain berbeda-beda, karena setiap Negara mempunyai mata uang sendiri-sendiri yang diperlukan dalam perdagangan. Sistem devisa yang pada umumnya dipakai oleh sebagian besar negara di dunia dalam lalu lintas keuangan intarnasional membentuk suatu sistem yang disebut system moneter internasional.
Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat debedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisakhusus.
a.       Devisa umum
Adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing.
b.       Devisa kredit
Adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.
Permintaan akan valuta asing berasal dari:
a.       importir, karena seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan menggunakan mata uang asing,
b.      pemerintah yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c.       para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain
d.      wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e.       perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.

Penawaran atas valuta asing berasal dari:
a. eksportir, karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi perdagangan,
b. valuta asing dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang menerima pinjaman dari luar negeri,
e. investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri

CONTOH PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG BERGERAK DI BIDANG JASA, DAGANG DAN MANUFAKTUR:
Perusahaan Jasa (ALLIANZ)
Allianz (Allianz Life; NYSE: AZ) merupakan perusahaan jasa keuangan multinasional yang berkantor pusat di Munich, Jerman. Bisnis utamanya adalah asuransi. Pada 2013, Allianz merupakan perusahaan terbesar ke-25 dunia menurut ukuran gabungan oleh majalah Forbes.
Allianz pertama kali berdiri tahun 1890. Produk utama perusahaan ini adalah asuransi.
Perusahaan dagang (UNILEVER)
Unilever dikenal sebagai perusahaan multinasional yang bergerak di bidang produksi barang konsumen dengan markas utama berada di Rotterdam, Belanda.  Beberapa perusahaan Unilever di Indonesia adalah PT. Anugrah Lever, PT. Technopia Lever, dan PT. Knorr Indonesia.

PEPSI
Pepsi merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang sektor barang konsumsi makanan dan minuman yang markas utamanya berada di Amerika Serikat. beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan PEPSI adalah PT Indofood Ashasi.